April 22, 2009

Earth Day,Heat the earth and the Political heat



Tepat pada tanggal 22 April 2009 ini kita sama - sama memperingati hari bumi sedunia " Earth Day" yang ke 39 th. Berbagai macam aktivitas dan peringatan secara ceremonial di laksanakan oleh para simpatisan,pecinta dan peduli lingkungan kita di tanah air dan belahan negara lain di seluruh dunia. Isu tentang Pemanasan Global memang real, di tambah lagi semakin menurunnya kualitas hidup manusia dan kepedulian terhadap lingkungan itu sendiri sudah tidak di bisa di tolelir.Sama-sama kita merasakan bumi ini semakin lama semakin panas, Lapisan ozon yang sudah menipis, industrialisasi semakin mewabah.Sepanas juga dengan kondisi politik di negara kita saat ini....??


Memang sebenarnya tidak ada sebuah korelasi antara panas bumi dengan panas politik indonesia saat ini, tetapi bila di lihat lebih dalam sebenarnya sebuah politik juga bisa memberikan perubahan terhadap iklim budaya bangsa ini, di sisi lain comunitas di luar sana dengan berbagai kepedulian terhadap bumi yang kita pijak ini,bersama-sama mencanangkan gerakan hijau bumi dengan menanam sejuta pohon, pelestarian hutan,laut dan sebaginya. disisi lain banyak dari oknum aktor – aktor politik yang dengan mudahnya merusak bumi dan alam yang kita cintai. Masih ingatkah kita beberapa dekade ke belakang para pengusaha konglomerat membuat joint pathner dan konspirasi dengan para pengambil kebijakan ,desasion making dan aparat penegak hukum untuk merusak bumi indonesia ini. Pengundulan hutan, Proyek Industrialisasi yang tidak sesuai dengan AMDAL, pembalakan liar dan masih banyak lagi kasus-kasus perusakan bumi ini di akibatkan oleh tangan –tangan penguasa negeri ini. Adakah dari sekian partai dan caleg yang memperjuangkan dan berani kontak politik untuk lingkungan….?

Tentunya temen-temen sudah bisa menyimpulkan sendiri..!
Terlepas dari sebuah intermezo politik panas saat ini, yang sepanas bumi ini, mari kita sama-sama dalam momentum “ Earth day “ ini untuk berbuat yang terbaik bagi bumi yang kita cintai ini, untuk generasi selanjutnya dan anak cucu kita berikutnya. Dengan minimal dalam diri kita untuk sedikit peduli terhadap lingkungan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan,Penghijauan di area rumah,pengurangan aktivitas kendaraan bermotor. Itu sudah cukup, syukur – syukur lebih malah lebih bagus. Kalau bukan kita lantas siapa lagi…?

Stop Global Warming

Don’t Talk less to do more
Baca Selengkapnya...

April 18, 2009

Masa Depan Keselamatan Kerja




Walaupun masa depan usaha keselamatan dan kesehatan kerja sulit untuk diprediksi dengan tepat, beberapa pemahaman mulai muncul. Intervensi pemerntah mungkin akan berkurang. Paling tidak dari sudut pandang prespektif, kesempatan untuk mengatur “bagaimana untuk mengatur” keselamatan dan kesehatan telah makin berkurang. Politik Amerika Serikat saat ini telah berupaya mengubah hasilnya sendiri. Posisi administrasi di pertengahan tahun 1990an adalah “Untuk menyediakan proteksi yang tepat untuk pekerja tanpa mendorong beban yang tidak adil pada pekerja". Iklan, seringkali

berdasarkan kerja kertas, inspeksi mungkin akan diganti dengan suatu sistem yang mentargetkan pada bahaya yang paling serius dan tempat kerja berbahaya. Partisipasi pekerja akan ditekankan bersama dengan partisipasi dalam OSHA Voluntary Protection Program, yang dimulai secara perlahan pada awal tahun 1980-an tetapi sekarang telah menjadi momentum. Pihak ketiga, audit non pemerintah dapat meningkat peranannya dalam program jaminan keselamatan dan kesehatan. Ini mungkin juga menawarkan kesempatan peningkatan karir bagi praktisi keselamatan dan kesehatan. Namun demikian, saat ini kesempatan untuk mempunyai inspeksi OSHA adalah sekali setiap 86 tahun. Selain itu, organisasi jasa mungkin akan menerima lebih banyak perhatian sebagai hasil dari corporate downsizing dan menghasilkan outsourcing.

Cara organisasi mengelola program keselamatan dan kesehatan kerja akan muncul kemudian. Downsizing dan outsourcing telah menciptakan kebutuhan bagi para pekerja untuk memperkuat keselamatan kerja dan kesejahteraan mereka. Level manajemen madya yang dibentuk terlebih dahulu untuk memantau dan mengendalikan pekerja telah lenyap. Teknik manajemen berdasarkan tim dan tim kerja self-directed telah memasuki area keselamatan dan kesehatan. Semua hal ini datang pada ujung program keselamatan berdasarkan perilaku. Dr. Thomas Krause telah memperkenalkan pendekatan ini dalam beberapa tahun terakhir. Bukunya yang berjudul The Behavior-Based Safety Process, menggambarkan satu cara untuk mempengaruhi perilaku di tempat kerja. Berdasarkan pekerjaan psikolog dari Harvard, B.F. Skinner, ini mencakup identifikasi perilaku kritis, pengamatan perilaku aktual, dan memberikan feedback yang mendorong perubahan dan perbaikan perilaku. Program keselamatan di masa depan tampaknya akan mencakup usaha-usaha yang diarahkan pada perilaku masing-masing pekerja berdasarkan karya Krause. Orang lain yang mempunyai kontribusi yang signifikan dalam bidang perilaku termasuk Michael Topf, Scott Geller dan Don Eckenfelder. Dr. Geller, dalam bukunya The Psychology of Safety, telah menyatakan bahwa bidaya organisasi berpengaruh penting pada perilaku pekerja. Industri yang berfokus pada perilaku adalah trend yang penting. Pengukuran perilaku ini merupakan indikator dari potensi cedera downstream dan meningkatkan perilaku kerja aman di atas cidera.

Intervensi keselamatan berdasar perilaku ini akan secara dekat berhubungan dengan perhatian baru dalam program bantuan pekerja dan program off-the-job wellness. Semua usaha ini harus dilakukan dengan budaya organisasi dan kepercayaan serta nilai yang dimiliki secara individu. Ketika usaha downsizing muncul, pemahaman bahwa pekerja adalah asset yang berharga akan muncul kembali. Ini akan memperkuat inisiatif perubahan perilaku dalam tanggung jawab perorangan terhadap suatu tindakan, mendorong peningkatan dalam kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan personal.

Akhirnya, mungkin merupakan elemen paling penting dari masa depan keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dilakukan dengan usaha globalisasi. Kekuatan perdagangan internasional akan menciptakan momentum untuk perubahan. Ketika dunia menjadi lebih kecil, ketika aliran informasi tidak terhalang, ketika perdagangan dan bisnis dunia berkembang, penggunaan cara-cara kesehatan dan keselamatan sebagai keunggulan kompetitif akan makin terbukti. Keberhasilan standard kualitas ISO 9000 dalam arena perdagangan internasional, tampaknya diikuti oleh arena manajemen lingkungan dengan penggunaan standard ISO 14001. Walaupun usaha-usaha internasional untuk menetapkan standard manajemen keselamatan dan kesehatan yang sejenis telah dilakukan akhir-akhir ini, banyak organisasi meilah nilai dalam menggabungkan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan menjadi satu sistem manajemen. Ketika ditetapkan dan disertifikasi dalam beberapa bentuk, ini kemudian dapat menjadi alat pemasaran yang kuat dengan menambah nilai bisnis yang digunakan untuk persaingan global. Penggunaan tanda CE merupakan bukti yang terjadi mengenai kecenderungan ini. Organisasi yang beroperasi di negara Dunia Ketiga dengan level resiko yang lebih tinggi akan menemukan peningkatan tekanan untuk memperbaiki kinerja keselamatan dan kesehatan agar sukses secara internasional.
Baca Selengkapnya...

SEJARAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Dalam tahun 1760 sebelum Masehi, Raja hammurabi, yang merupakan pendiri dynasti Babylonia, menyusun kumpulan undang-undang dan peraturan yang kemudian disebut Kode Hammurabi. Kode ini, telah diterima oleh raja dari dewa matahari, Shamash, yang memberikan prosedur mengenai hak-hak milik, hak perorangan, dan hutang-piutang. Ini diberikan antara lain untuk mengatur kerusakan yang disebabkan oleh pengabaian dalam

berbagai perdagangan. Sebagai contoh, ini mengatur mengenai hal berikut :
Jika seorang pembangun membangun rumah untuk seseorang dan tidak membangunnya secara tepat, kemudian rumah tersebut runtuh dan menewaskan pemiliknya, maka pembangun harus dihukum mati.
Jika pembuat kapal membuat perahu untuk seseorang dan tidak membuatnya dengan kuat, jika selama tahun yang sama perahu tersebut rusak, maka pembuat kapal harus memperbaikinya dengan biayanya sendiri. Kapal yang telah diperbaiki tersebut harus diberikan kepada pemiliknya.

Peraturan-peraturan ini tampaknya mirip dengan building codes dan OSHA standard mengenai Pekerjaan Galangan Kapal serta persyaratan Worker’s Compensation.
Hippocrates, ahli fisika Yunani yang terkenal, disebut sebagai bapak pengobatan. Sekitar tahun 400 SM dia berusaha menangani tetanus, membantu memeriksa wabah di sekitar Athena, serta memberikan panduan perawatan cidera di kepala yang disebabkan kecelakaan.
Selama awal Abad Pertengahan berbagai bahaya diidentifikasi, termasuk efek-efek paparan timbal dan mercury, kebakaran dalam ruang terbatas, serta kebutuhan alat pelindung perorangan. Namun demikian, tidak ada standard atau persyaratan keselamatan yang terorganisasi dan ditetapkan pada saat itu. Para pekerja biasanya pengrajin independen atau bagian dari toko atau pertanian keluarga dan bertanggung jawab sendiri untuk keselamatan, kesehatan dan kesejahteraannya.

Pada awal abad 18 dan pada saat terjadinya Revolusi Industri, Beardini Ramazini menulis “Discourse on Disease of Workers”. Dikenal sebagai bapak pengobatan pekerja, dia menggambarkan penyebab dari penyakit akibat kerja yang terjadi pada kimiawan yang bekerja di laboratorium. Namun demikian, perhatiannya yang besar pada kimiawan, membuatnya percaya harus ada perlindungan terhadap profesi mereka jika dia menyarankan intervensi keselamatan. Dia juga menggambarkan rasa sakit yang terjadi di tangan tukang ketik, yang mengawali pengetahuan kita mengenai cidera yang disebabkan gerakan berulang. Sebagai tambahan pada kuesioner standard sejarah pasien, dia juga menanyakan “Apa pekerjaan anda?”.

Pada akhir tahun 1700an, sistem pabrik memperkenalkan pekerja bahaya baru dan tidak diketahui. Perusahaan tekstil dijalankan dengan mesin pintal, gulungan kapas dan tumpukan benang, bersama dengan resiko yang berhubungan dengan mesin, kebisingan dan debu. Manajemen diperhadapkan dengan keuntungan dan kerugian. Kematian dan cidera diterima sebagai bagian dari bidang industri. Sekarang, mungkin rasa sakit dan kesakitan mungkin diperhatikan sebagai norma dan diterima dalam beberapa pekerjaan industri. Kemudian manajemen keselamatan dan kesehatan, tidak dipertimbangkan atau diperlukan. Buruh sangat banyak dan pekerja senang dengan hanya memperoleh pekerjaan.

Pada awal tahun 1800an, Revolusi Industri melanda Amerika Serikat, menekankan pngurangan biaya, dan tenaga kerja menjadi makin banyak dengan buruh imigran dan buruh anak-anak. Undang-undang yang umum pada saat itu menguntungkan para pengusaha dan manajer, dan nyatanya tidak ada kompensasi untuk penyakit atau cidera serta tidak ada standard yang disetujui untuk keselamatan tempat kerja. Namun demikian, ketika cidera semakin meningkat, usaha pertama terhadap kompensasi dimulai di Massachusetts dengan Employer’s Liability Law pada tahun 1887. Namun demikian pada banyak kasus, usaha kompensasi ditolak dengan berbagai alasan legal jika pengusaha dapat menunjukkan bahwa pekerja lalai atau memberikan kontribusi terhadap penyebab kecelakaan.

Abad duapuluh merupakan awal perhatian keselamatan kerja pada arena politik. Pada tahun 1908, Theodore Roosevelt mengatakan : “Jumlah kecelakaan yang menyebabkan kematian pekerja .... semakin meningkat. Dalam beberapa tahun, ini meningkat dengan cepat dengan menyebabkan kematian yang lebih besar daripada perang besar.” Ini diikuti dengan penetapan persyaratan Workers Compensation secara federal serta di seluruh negara bagian. Pada saat yang sama, standard-standard keselamatan mengenai pelindung mesin dan perusahaan baja serta rel kereta api memulai apa yang kita kenal sekarang sebagai program manajemen keselamatan kerja. Kebakaran pabrik Triangle Shirtwaist yang terkenal pada tahun 1911, yang menyebabkan kematian pekerja garmen sebanyak 146 orang, membantu untuk menggabungkan usaha-usaha ini. National Safety Council dibentuk pada saat itu.
Sampai tahun 1931, sebagian besar dari usaha-usaha intervensi keselamatan dan kesehatan diarahkan langsung untuk meningkatkan kondisi pabrik. Kemudian H.W. Heinrich menerbitkan buku yang berjudul Industrial Accident Prevention. Dia mengusulkan konsep bahwa tindakan-tindakan orang lebih besar menyebabkan kecelakaan daripada kondisi tempat kerja. Dia kadang-kadang disebut sebagai Bapak Safety Modern karena dia yang pertama mengusulkan prinsip-prinsip keselamatan kerja yang terorganisasi.

Prinsip-prinsip ini revolusioner pada saat itu. Prinsip-prinsip ini mencakup konsep bahwa kecelakaan disebabkan terutama karena unsafe acts dari pekerja, dan bahwa unsafe act yang sama mungkin terjadi lebih dari 300 kali. Dia juga mengusulkan beberapa alasan mengapa orang-orang bertindak unsafe, metodologi dasar untuk mencegah kecelakaan, serta mengusulkan bahwa manajemen bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan kecelakaan kerja.

Saat Ini


Dalam tahun 1970, Occupational Safety and Health Act (OSHA) yang bersejarah disahkan dan menjadi undang-undang federal yang efektif pada tahun 1971. Ini diikuti dengan beberapa kejadian, termasuk pembaharuan pada keselamatan kendaraan dengan buku Ralph Nader yang berjudul Unsafe at Any Speed. Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi elemen penting pada sebagian besar industri manufakturing. Standard-standard telah dimulai dan manajemen telah mengetahui bahwa keuntungan operasi secara langsung terpengaruh ketika pekerja mengalami lost time karena cidera yang disebabkan kerja.
Beberapa orang akan membantah bahwa OSHA Act mengubah perhatian manajemen dari pencegahan cidera menjadi mematuhi undang-undang. Namun demikian dengan maksud baik, regulasi pertama keselamatan kerja diadopsi dari dokumen-dokumen lain yang ditetapkan oleh standard yang dihasilkan berbagai organisasi. Dalam banyak kasus, standard-standard tersebut dimaksud untuk digunakan sebagai panduan. Tanggung jawab penerapan dari panduan keselamatan kerja diganti dengan perilaku “bagaimana kita sesuai” sampai beberapa tingkatan. Selain itu, karena undang-undang difokuskan pada kondisi tempat kerja, mungkin akan menghambat perkembangan perangkat manajemen keselamatan kerja berdasarkan intervensi perilaku. Pendekatan kondisi tempat kerja ini bertentangan dengan prinsip yang diusulkan oleh Heinrich yang mengatakan bahwa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh tindakan manusia.

Pada beberapa kejadian, Occupational Safety and Health Act, bersama dengan partner penelitiannya, National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) dan komite penasehatnya National Advisory Committee on Occupational Safety and Health (NACOSH), menciptakan perhatian baru dan era baru dalam bidang keselamatan dan kesehatan. Undang-undang yang memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian dengan persyaratan menyediakan tempat kerja yang bebas dari bahaya yang diketahui cenderung berorientasi pada spesifikasi dan diberikan secara terperinci apa yang perlu dilakukan. Banyak kesenangan yang dibuat sehubungan dengan persyaratan rancangan tempat duduk toilet serta ketinggian letak alat pemadam kebakaran. Peraturan yang baru telah berubah berdasarkan orientasi kinerja, yang dapat mendorong pengesahan alasan dan penerapan tanggung jawab terhadap persyaratan. Suatu contoh mengenai pendekatan ini ditemukan dalam Standard Manajemen Keselamatan Proses, yang mempersyaratkan penakaran resiko sekitar keselamatan pabrik kimia.

Sementara sebagian besar perusahaan besar telah mengikuti persyaratan OSHA Act dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjanya, perusahaan-perusahaan yang progresif telah bergerak lebih maju daripada sekedar kepatuhan. Mereka mengetahui bahwa sekedar mematuhi peraturan safety tidak cukup. Mereka mengetahui bahwa kondisi tempat kerja, yang menjadi fokus utama peraturan ini, hanya satu aspek dari program yang dikelola secara baik. Peraturan mewakili kriteria minimal dan pendekatan tingkat awal. Off-the-job safety programming oleh beberapa perusahaan mengambil pelajaran dari tempat kerja ke dalam rumah dan keluarga para pekerja.

Teknologi keselamatan dan kesehatan sebagian besar telah berkembang menjadi ilmu yang matang. Standard telah tersedia dan metodologi telah dikembangkan untuk keselamatan kerja mekanis, penakaran resiko bahaya kimia, standard keselamatan listrik, standard perlindungan kebakaran, serta standard perlengkapan pelindung perorangan. Teknologi-teknologi ini akan dibahas Bab-bab berikut. Standard sekitar ergonomi tempat kerja menjadi bidang yang berkembang secara cepat. Walaupun awal peraturan dalam bidang ini tidak sukses, sebagian besar perusahaan besar melihat keuntungan dari program ergonomi sebagai bagian dari keseluruhan usaha keselamatan dan kesehatan mereka.

Beberapa orang mungkin membantah bahwa kinerja safety aktual telah tercampur karena ditetapkannya OSHA. Statistik dari Bureau of Labor memperlihatkan bahwa tingkat cedera total yang tercatat telah menurun secara perlahan selama 20 tahun terakhir dari 13.2 cidera dan penyakit per 100 pekerja menjadi 11.6 dalam sektor manufaktur. Cidera dan penyakit yang mengakibatkan lost working time telah menurun pada periode yang sama dari 4.4 menjadi 2.9 persen. Namun demikian sangat sulit dibantah bahwa kondisi tempat kerja aktual telah meningkat secara substansial dari awal industrialisasi. Di dunia Barat, bahaya dari manufaktur berat telah berganti dengan bahaya lain yang tidak segera tampak. Sebagai contoh, perusahaan manufaktur sekarang telah mengalami peningkatan cacat kronis sehubungan dengan trauma kumulatif, penyakit kulit, dan penyakit saluran pernafasan. Beban dari cidera akut sekarang telah muncul pada industri manufakturing di negara Dunia Ketiga.
Selama waktu ini, satu dari para penulis yang produktif dalam bidang keselamatan dan kesehatan adalah Dan Petersen. Dia menulis sejumlah buku dan artikel mengenai manajemen keselamatan dan kesehatan. Dia mengembangkan teori Heinrich. Dia mengemukakan lima prinsip keselamatan pada buku Techniques of Safety Management yang diterbitkan pada tahun 1978, yang pertama adalah “Unsafe act, unsafe condition dan kecelakaan adalah gejala mengenai kesalahan dalam sistem manajemen.” Bukunya Challenge of Change: Creating a New Safety Culture pada tahun 1993, menggambarkan suatu proses untuk menciptakan perubahan dalam sistem manajemen yang mendorong kinerja keselamatan yang diinginkan.
Baca Selengkapnya...

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Sejarah dan evolusi keselamatan dan kesehatan sebagaimana hubungannya dengan “tempat kerja” ditinjau bersama dengan tempat manajemen keselamatan dalam struktur organisasi. Elemen-elemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diusulkan oleh beberapa organisasi diringkas. Fokus dari bab ini terutama adalah aspek keselamatan dan kesehatan kerja di Amerika Serikat, tetapi terdapat bukti bahwa keuntungan dan ...

kesempatan-kesempatannya untuk menerapkan cara-cara manajemen melampaui batas-batas negara telah meningkat. Ini khususnya nyata dengan usaha globalisasi oleh International Standards Organization (ISO) mengenai manajemen kualitas (ISO 9000 series) serta manajemen lingkungan (ISO 14000 series).
Namun demikian, sspek yang paling penting dari kinerja manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus dilakukan dengan budaya organisasi. Sampai derajat dimana keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari setiap individu dalam organisasi adalah nilai intinya adalah derajat dimana keselamatan dan kesehatan dikelola atau akan ditangani dengan baik. Sehingga, tantangan untuk kepemimpinan dari berbagai organisasi adalah untuk membuat dan/atau meletakkan nilai-nilai ini dan membuatnya sebagai “cara melakukan segala sesuatu”. Ketika ini dilakukan, menggunakan dan menerapkan informasi yang terdapat dalam bab-bab berikutnya menjadi otomatis dan terlembaga.
Satu bagian dari laporan bencana Piper Alpha mengatakan, “Safety bukan merupakan latihan intelektual untuk membuat kita tetap bekerja. Safety adalah menyangkut hidup dan mati. Ini merupakan jumlah kontribusi kita terhadap manajemen keselamatan yang menentukan apakah orang-orang yang bekerja dengan kita hidup atau mati”.

Organisasi-organisasi berikut hanya daftar dasar dari sumber-sumber yang tersedia untuk profesional keselamatan dan kesehatan. Peningkatan yang hebat dalam internet dan World Wide Web membuat akses untuk informasi yang up-to-date menjadi lebih cepat dan lebih baik. Informal networking selalu menjadi fenomena yang secara alamiah terjadi di antara profesional keselamatan dan kesehatan.
- American Society of Safety Engineers – ASSE.
- American Industrial Hygiene Association – AIHA.
- National Safety Council – NSC.
- American National Standards Institute – ANSI.
- Human Factors and Ergonomics Society.
- National Fire Protection Association – NFPA.
- Occupational Safety and Health Administration – OSHA.
Baca Selengkapnya...

April 14, 2009


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup
dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula
keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman
dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk
membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang
yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan
kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik
dan teknologi;

Mengingat :

1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No.2912);Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

MEMUTUSKAN :

1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (St bl. No. 406);
2. Menetapkan : Undang-Undang Tentang Keselamatan Kerja;

BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan
dengan tempat kerja tersebut;
(2) "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu
tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) "pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri
dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di
luar Indonesia.
(4) "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
melaksanakan Undang-undang ini;
(5) "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja;
(6) "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air
maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat,perkakas,peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapatmenimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d. dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang,tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut
dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan
teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu
kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga *4259 kerja
yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut
dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa
yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan
tersebut.

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 5
(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap *4260 tenaga
kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarattersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.

BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja-sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII
KECELAKAAN

Pasal 11
(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Pasal 13
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur *4262 lebih
lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selamalamanya
3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuanketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undangundang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970.


SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1
Baca Selengkapnya...

April 10, 2009

MENGENAL PENYAKIT AKIBAT KERJA - 2


Hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengidentifikasi, menganalisa serta mengatasi penyakit akibat kerja, adalah kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Ketiga nya memberikan andil yang sangat besar bagi timbulnya penyakit akibat kerja.
Kapasitas kerja , beban kerja dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalam kesehatan kerja, dimana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga komponen tersebut akan menghasilkan kesehatan kerja yang baik dan optimal. Kapasitas kerja yang baik seperti status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima diperlukan agar seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.


Kondisi atau tingkat kesehatan pekerja sebagai modal awal seseorang untuk melakukan pekerjaan harus pula mendapat perhatian. Kondisi awal seseorang untuk bekerja dapat dipengaruhi oleh kondisi tempat kerja, gizi kerja dan lain- lain. Beban kerja meliputi beban kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja terlalu berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seseorang pekerja menderita gangguan atau penyakit akibat kerja.

Kondisi lingkungan kerja ( misalnya , panas , bising , debu , zat –zat kimia dan lain – lain ) dapat merupakan beban tambahan terhadap pekerja . Beban-beban tersebut secara sendiri –sendiri atau bersama –sama dapat menimbulkan gangguan atau penyakit akibat kerja .

Gangguan kesehatan pada pekerja dapat disebabkan oleh faktor yang berhubungan dengan pekerjaan maupun yang tidak berhubungan dengan pekerjaan . Dengan demikian dapat dikatakan bahwa status kesehatan masyarakat pekerja dipengaruhi tidak hanya oleh bahaya kesehatan di tempat kerja dan lingkungan kerja tetapi juga oleh faktor – faktor pelayanan kesehatan kerja , perilaku kerja serta faktor lainnya .

Penyakit akibat kerja dan atau berhubungan dengan pekerjaan dapat disebabkan oleh pemajanan di lingkungan kerja . Dewasa ini terdapat kesenjangan antara pengetahuan ilmiah tentang bagaimana bahaya – bahaya kesehatan berperan dan usaha – usaha untuk mencegahnya .

Misalnya antara penyakit yang sudah jelas penularannya dapat melalui darah dan pemakaian jarum suntik yang berulang-ulang , atau perlindungan yang belum baik pada para pekerja rumah sakit dengan kemungkinan terpajan melalui kontak langsung .

Untuk mengantisipasi hal ini , maka langkah awal yang penting adalah pengenalan / identifikasi bahaya yang bisa timbul dan dievaluasi , kemudian dilakukan pengendalian .Karena itu ,untuk mengantisipasi dan mengetahui kemungkinan bahaya di lingkungan kerja ditempuh tiga langkah utama ( WHO ,1997 ) ,yakni :

1) Pengenalan lingkungan kerja
Pengenalan lingkungan kerja ini biasanya dilakukan dengan cara melihat dan mengenal
( walk through inspection ) , dan ini merupakan langkah dasar yang pertama –tama
dilakukan dalam upaya kesehatan kerja .

2) Evaluasi lingkungan kerja

Merupakan tahap penilaian karakteristik dan besarnya potensi –potensi bahaya yang mungkin timbul , sehingga bisa untuk menentukan prioritas dalam mengatasi permasalahan .

3) Pengendalian lingkungan kerja
Pengendalian lingkungan kerja dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan pemajanan terhadap agen berbahaya di lingkungan kerja .Kedua tahapan sebelumnya , pengenalan dan evaluasi , tidak dapat menjamin sebuah lingkungan kerja yang sehat . Jadi hanya dapat dicapai dengan teknologi pengendalian yang memadai untuk mencegah efek kesehatan yang merugikan di kalangan para pekerja.

Ok. semoga bermanfaat
Baca Selengkapnya...

MENGENAL PENYAKIT AKIBAT KERJA


Dalam melakukan pekerjaan apapun , sebenarnya kita berisiko untuk mendapatkan gangguan Kesehatan atau penyakit yang ditimbulkan oleh penyakit tersebut.Oleh karena itu , penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan,alat kerja , bahan , proses maupun lingkungan kerja .

Dengan demikian Penyakit Akibat Kerja merupakan penyakit yang artifisial atau man made disease .

Hal ini merupakan problem bagi para pekerja di berbagai sektor . Sebagian orang menyadari bahwa penyakit yang diderita besar kemungkinan karena pekerjaannya ,tetapi banyak yang tidak menyadari bahwa pekerjaan yang ditekuninya sehari – hari sebagai penyebab penyakit tertentu .

Banyak definisi tentang penyakit akibat kerja ,, yang semuanya terkait dengan alat kerja dan pekerjaan . Beberapa di antaranya antara lain , “ An occupational disease may be defined simply as one that is caused , or made worse , by exposure at work ” ( Cherry, 1999 ) . Di sini menggambarkan bahwa secara sederhana sesuatu yang disebabkan , atau diperburuk , oleh pajanan di tempay kerja . Atau , “ An occupational disease is health problem caused by exposure to a workplace hazard ” ( Workplace Safety and Insurance Board –a, 2005 ) , sedangkan dari definisi kedua tersebut , penyakit akibat kerja adalah suatu masalah Kesehatan yang disebabkan oleh pajanan berbahaya di tempat kerja.

Dalam hal ini , pajanan berbahaya yang dimaksud oleh Work place Safety and Insurance Board ( 2005 ) antara lain :

· Debu , gas , atau asap
· Suara / kebisingan ( noise )
· Bahan toksik ( racun )
· Getaran ( vibration )
· Radiasi
· Infeksi kuman atau dingin yang ekstrem
· Tekanan udara tinggi atau rendah yang ekstrem

Sebenarnya penyakit akibat kerja telah ada seusia peradapan manusia . Namun , publikasi akibat kerja baru ditulis oleh Bernardino Ramazzini ( 1633 – 1714 ) , seorang dokter keluarga D’Este di Modena . Bukunya yang berjudul De Morbis Artificium sangat dikenal dan dianggap sebagai pelopor dalam kedokteran kerja .

Waktu itukaryanya tidak banyak dibaca orang , bahkan nyaris diabaikan . Barulah pada masa Revolusi Industri di Inggris , setelah penyakit yang bayak muncul di kalangan pekerja industri sangat meresahkan , buku ini mulai dilirik dan pemikiran-pemikirannya mulai dipertimbangkan .

Penyakit akibat kerja merupakan manifestasi dari kesehatan kerja, atau kondisi kesehatan dari tenaga kerja atau pekerja. Kesehatan Kerja meliputi berbagai upaya penyerasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya baik fisik maupun psikis dalam hal cara/ metode kerja, proses kerja dan kondisi yang bertujuan untuk :

· Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan kerja masyarakat pekerja di semua lapangan kerja setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya.
· Mencegah timbulnya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan/ kondisi lingkungan kerjanya.
· Memberikan pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja di dalam pekerjaannya darikemungkinan bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
· Menempatkan dam memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya.

Hal yang perlu di ........... to be continue
Baca Selengkapnya...

KESEHATAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEKERJAAN


Setiap pekerja akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya apabila kondisi Kesehatannya dalam keadaan prima. Agar kondisi Kesehatan kita tetap prima, tentunya kita harus faham tentang faktor-faktor yang dapat mengganggu Kesehatan.
Status Kesehatan seseorang, menurut Blum (1981) ditentukan oleh 4 factor yakni :



1. Genetik,
Yang merupakan faktor bawaan manusia.

2. Pelayanan Kesehatan
Meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

3. Perilaku
Yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.

4. Lingkungan
Dapat berupa lingkungan fisik (alami, buatan), kimia(organic/anorganik, logam berat, debu), biologi (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).

Interaksi dari berbagai faktor tersebut sangat mempengaruhi tingkat Kesehatan seseorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di tempat kerja. Dengan demikian, dalam pengelolaan Kesehatan, keempat factor tersebut perlu diperhatikan, khususnya dalam ketiga aspek terakhir yaitu pelayanan kesehatan, perilaku dan lingkungan.

Hubungan antara kesehatan dan pekerjaan seseorang mulai dikenal sejak beberapa abad yang lalu, antara lain dengan didapatkannya penyakit akibat cacing atau gejala sesak nafas akibat timbunan debu dalam paru pada pekerja pertambangan. Kaitan timbal balik pekerjaan yang dilakukan dan kesehatan pekerja semakin banyak dipelajari dan terus berkembang sejak terjadinya revolusi industri. Pekerjaan mungkin berdampak negative bagi kesehatan akan tetapi sebaliknya pekerjaan dapat pula memperbaiki tingkat kesehatan dan kesejahteraan pekerja bila dikelola dengan baik.

Demikian pula status Kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya.

Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan kearah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :

· Beban kerja , berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan
pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
· Kapasitas kerja yang banyak terga ntung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran
jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dsb.
· Lingkungan kerja sebagai beban tambahan, baik itu berupa faktor fisik, kimia,
biologi, ergonomic maupun psikososial

Ketiga faktor tersebut diatas sangat berpengaruh terhadap produktifitas seorang pekerja. Sebagai contoh, apabila seorang pekerja mendapatkan tugas yang biasanya harus diselesaikan oleh dua orang namun saat ini ia harus menyelesaikannya sendiri, maka hal ini akan mempengaruhi kondisi kesehatannya dan juga pada gilirannya akan menurunkan produktifitas pekerja yang bersangkutan.

Kapasitas kerja seseorang dapat dibedakan dengan seseorang lainnya dengan
melihat dari beberapa hal diantaranya yaitu :
· Status kesehatannya
· Status Gizi
· Kesegaran Jasmani
· KSA ( knowledge, skill & attitute )
· Motivasi
· Ukuran tubuh
Semakin baik faktor- faktor tersebut diatas , maka akan sebakin baik kapasitas seseorang
dan semakin baik pula produktifitas kerja seorang pekerja.
Baca Selengkapnya...

About Me

Foto saya
Sebuah tulisan yang tidak berkategori, dari seorang yang tidak mempunyai arti, Apalagi seorang yang bukan ahli.Namun ingin belajar berkreasi dan beraktualisasi diri. Mencoba berbagi dalam tautan imajinasi serta belajar peduli dengan segenap hati.. ( They say, I'am : Unique, Original, real Simple, Most of all.., My life is Colorfull..>>>I am who I am..?. Your Approval isn't needed ).
Powered By Blogger
Mobil Bekas
IP
Pasang Iklan Rumah
Add to Technorati Favorites Join My Community at MyBloglog! Health Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Health, Safety & Environment © 2009 Template by Dicas Blogger Editing by: F.S Hanafi

Kembali Keatas