Fundamental Lingkungan
Sejak tahun 1950-an, masalah lingkungan mendapatkan perhatian tidak saja dari para ilmuan, melainkan juga masyarakat umum dan politisi. Masalah lingkungan pada hakikatnya adalah perubahan lingkungan sehingga lingkungan itu tidak sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia dan mengganggu kesejahteraannya. Dalam permasalahan lingkungan yang dipersoalkan adalah perubahan yang diakibatkan oleh perbuatan manusia. Dengan makin besarnya jumlah manusia yang disertai peningkatan kebutuhan per orang dan meningkatnya kemampuan untuk melakukan intervensi terhadap alam, perubahan yang terjadi di lingkungan makin besar.
Pemicu perhatian masyarakat umum dan politisi terhadap masalah lingkungan adalah terutama terjadinya pencemaran oleh limbah industri, pertambangan serta pestisida. Misalnya, di Jepang dalam tahun 1950-an terjadi pencemaran oleh Air Raksa (Hg) dari limbah industri dan Cadmium (Cd) dari pertambangan Seng (Zn).
Pencemaran itu telah menyebabkan penyakit keracunan yang berturut-turut disebut penyakit Minamata dan penyakit Itai-itai. Kemudian pada tahun 1962 terbit buku The Silent Spring yang dikarang oleh Rachel Carson. Buku ini menguraikan tentang kematian hewan yang disebabkan oleh pencemaran, sehingga musim semipun menjadi sunyi.
Dengan kesadaran yang makin meluas akan masalah lingkungan, pada tahun 1972, lebih dari seratus negara anggota PBB berkumpul di Stockholm untuk membicarakan masalah lingkungan yang dihadapi dunia. Konfirmasi itu kini dikenal dengan Konferensi Stockholm yang dibuka tangga 5 Juni. Tanggal tersebut akhirnya dinyatakan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Mengingat masalah lingkungan adalah masalah global maka Indonesia pun menetapkan Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar hukum bagi aturan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Berikan komentar,kritik dan saran yang membangun
Posting Komentar