HAZARDOUS MATERIAL
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang dari sifat asalnya mungkin menimbulkan iritasi,kebakaran,ledakan,korosi atau yang dapat memungkinkan menimbulkan gangguan kesehatan.
Bahan bahan baku dan pendukung yang dipergunakan di pabrik-pabrik dan kilang-kilang pengolahan bahan bakar minyak dan industri petrokimia sebagian besar merupakan bahan kimia. Secara garis besar bahan kimia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu : Padat, Cair dan Gas.
Dilihat dari ketiga bentuk tersebut, yang paling berbahaya adalah bahan kimia yang berbentuk gas karena pada umumnya tidak berwarna atau kalaupun berwarna sangat muda sehingga hampir tidak terlihat oleh mata dan sangat mudah menyebar. Kemudian bahan kimia yang berbentuk cairan.
Bahan kimia yang berbentuk cairan penanganannya harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai tumpah atau bocor dari wadahnya. Sementara yang berbentuk padat relatif lebih mudah penanganannya dari pada yang berbentuk gas atau cairan.
Bahaya bahan-kimia terhadap manusia, peralatan dan lingkungan hidup terjadi setiap saat apabila bahan kimia tersebut tidak ditangani secara baik dan hati-hati.
Bahaya-bahaya kimia secara garis besarnya dapat digolongkan menjadi :
A. Bahaya Kebakaran dan Peledakan (Fire & Explosion Hazards)
B. Bahaya Peracunan (Toxicity Hazard)
C. Bahaya Sifat Reaksinya/Reaktivitasnya (Reactivity)
D. Bahaya Pencemaran Lingkungan (Environment Hazards)
Untuk memudahkan pengenalan terhadap bahaya bahan-bahan kimia dengan mudah dan cepat, beberapa badan atau organisasi di dunia mempergunakan beberapa cara atau metode untuk mengidentifikasi bahan-bahan berbahaya terutama untuk golongan bahaya A, B, dan C tersebut diatas.
Cara pemberian label atau simbol ini juga berbeda-beda diantara negara-negara atau organisasi-organisasi di dunia. Di Indonesia karena kita banyak mengimport bahan-bahan kimia dari berbagai negara, maka perlu kita mengenal label-label tersebut.
NFPA ( National Fire Protection Association ) mengadakan pembagian bahan kimia berbahaya sesuai dengan sifat bahayanya, yakni :
1.Bahaya terhadap Kesehatan ( Health Hazard )
2.Bahaya terhadap Kebakaran ( Fire Hazard )
3.Bahaya Reaktivitasnya ( Reactivity )
Tingkat bahaya dari ketiga jenis bahaya tersebut diatas diberikan rangking angka mulai dari 0 sampai 4, dimana angka 4 adalah rangking yang paling berbahaya, sedangkan angka 0 adalah tidak berbahaya.
Bahaya Kebakaran dan Peledakan (Fire & Explosion Hazards)
Apabila kita bicara mengenai kebakaran, maka akan terpikir dan terbayang oleh kita suatu kebakaran gedung atau kebakaran hutan dengan nyala api dan asap yang membubung tinggi ke udara. Itu semua adalah merupakan jenis kebakaran yang biasanya melibatkan bahan-bahan umum yang mempunyai sifat mudah terbakar (Ordinary Combustible Materials) seperti kayu, kertas, kain, plastik dan karet. Untuk kebakaran seperti tersebut diatas para anggota pemadam kebakaran biasanya telah mengenal dengan baik dan terbiasa dengan keadaan seperti itu.
Akan tetapi bahan-bahan yang berbahaya (hazardous materials) bisa menimbulkan bahaya kebakaran yang mempunyai sifat tambahan yang sifatnya khusus.
Kemampuan untuk Terbakar (Flammability)
Sebagian dari kita menyadari bahwa beberapa bahan akan lebih mudah terbakar atau menyala daripada bahan yang lain. Beberapa bahan hanya cukup memerlukan satu percikan api yang kecil saja untuk bisa terbakar seperti propane gas (bahan bakar LPG), sedangkan bahan yang lain contohnya sepotong graphite tidak akan bisa menyala walaupun dinyalakan menggunakan api las pemotong.
Untuk pengukuran Flammability dari suatu bahan sebagian besar dilakukan dengan cara mengukur hal-hal sebagai berikut :
Flash Point : Adalah temperatur terendah dimana bahan baik itu padat atau cair dapat menghasilkan uap yang cukup dipermukaannya dan apabila diberi percikan nyala akan terbakar sekejap.
Fire Point : adalah temperatur terendah dimana bahan baik itu padat atau cair dapat menghasilkan uap yang cukup dipermukaannya untuk terbakar secara terus menerus apabila diberi percikan nyala api.
Auto Ignition Temperature (AIT) : adalah temperatur terendah dimana suatu bahan baik itu padat, cair maupun gas dapat menyala dengan sendirinya tanda adanya percikan atau nyala api.
Dengan mengetahui Flash Point dari suatu bahan maka bisa ditentukan Flammability dari bahan-bahan tersebut.
Untuk bisa mengetahui flammability (tingkat kemudahan untuk terbakar) dari suatu zat atau bahan, selain Flash Point dan Fire Points, diperlukan juga faktor lain seperti :
- Lower Flammable Limits (LFL)
- Lower Explosive Limits (LEL)
- Upper Flammable Limits (UFL)
- Upper Explosive Limits (UEL)
Lower Flammbale Limits (LFL) atau Lower Explosive Limits (LEL) adalah batas konsentrasi terendah uap atau gas bahan bakar di udara yang dapat menyala dan terbakar apabila diberi percikan api, yang biasanya dinyatakan dalam persen volume uap bahan bakar di udara.
Dalam literatur-literatur kata Flammable dan Explosive sering digunakan saling bergantian, dengan dasar pemikiran atau pertimbangan bahwa konsentrasi bahan bakar yang bisa terbakar di udara dimungkinkan akan dapat juga meledak pada kondisi-kondisi tertentu.
Perkiraan ini diperkirakan benar hanya untuk beberapa jenis bahan bakar (secara tepatnya mungkin nilai LEL lebih tinggi dari nilai LFL), tetapi keadaan ini sudah diterima dan digunakan secara luas sejak beberapa dasawarsa belakangan ini.
Sama dengan penjelasan tersebut diatas, konsentrasi tertinggi dari gas atau uap suatu bahan di udara yang dapat meledak apabila diberi panas yang cukup dikenal dengan istilah Upper Explosive Limits (UEL) dan konsentrasi terendah dari gas atau uap suatu bahan di udara yang dapat meledak apabila diberi panas yang cukup dikenal dengan istilah Lower Explosive Limits (LEL).
Nilai LEL dan LFL dari bahan-bahan yang mudah terbakar dihubungkan dengan Flash Point dari bahan tersebut. Secara teoritis Flash Point adalah merupakan temperatur bahan pada kondisi tekanan atmosphere dimana dalam kondisi tersebut bahan menguap dan menghasilkan konsentrasi uap atau gas dipermukaannya yang sesuai dengan LFL dan LEL.
Berikan komentar,kritik dan saran yang membangun
Posting Komentar