Juli 19, 2009

UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 70


Pasal 27 ayat (2) Undang-Undand Dasar 1945, menyatakan bahwa : “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Atas dasar pasal 27 ayat (2) tersebut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja, dimana pada pasal 9 Undang-Undang tadi dinyatakan sebagai berikut : “Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.

Yang dimaksud tenaga kerja didalam rumusannya adalah manusia-manusia Indonesia yang telah mencapai usia kerja, mampu dan mau bekerja.

Dalam pengertian tenaga kerja tadi dibagi menjadi dua yaitu :

1. Tenaga Kerja Potensiil
2. Tenaga Kerja Aktif.

Tenaga Kerja Aktif inilah yang terkena oleh pasal 9 Undang-Undang No. 14 tahun 1969, tentang ketentuan pokok-pokok mengenai tenaga kerja.

Pada hakekatnya tenaga kerja sebagai manusia pada umumnya tentu mengharapkan selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya, atau dengan perkataan lain terhindar dari kecelakaan.

Sehubungan dengan itu dan atas dasar Undang-Undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja. Walaupun nama Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja, namun materi didalamnya mencakup pula masalah Kesehatan Kerja.
Sebagai pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1970 antara lain adalah :

1.Agar setiap tenaga kerja yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.

2.Agar setiap sumber produksi digunakan dan dipakai secara aman dan efektif.
Sasaran tersebut dimungkinkan terwujud apabila malapetaka atau kecelakaan yang mungkin timbul dapat ditanggulangi.

Dengan demikian sebagai tujuan pokok usaha Keselamatan Kerja adalah :

Pertama : Mencegah dan mengurangi peristiwa terjadinya kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.

Kedua : Mengamankan tempat kerja, alat - alat kerja, bahan dan usaha produksi.

Ketiga : Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat serta nyaman.

Sehingga kiranya dapat disimpulkan bahwa usaha keselamatan kerja tidak hanya mempunyai sasaran yang bersifat ekonomis saja, tetapi juga bersifat kemanusiaan.


Berikan komentar,kritik dan saran yang membangun

Posting Komentar

About Me

Foto saya
Sebuah tulisan yang tidak berkategori, dari seorang yang tidak mempunyai arti, Apalagi seorang yang bukan ahli.Namun ingin belajar berkreasi dan beraktualisasi diri. Mencoba berbagi dalam tautan imajinasi serta belajar peduli dengan segenap hati.. ( They say, I'am : Unique, Original, real Simple, Most of all.., My life is Colorfull..>>>I am who I am..?. Your Approval isn't needed ).
Powered By Blogger
Mobil Bekas
IP
Pasang Iklan Rumah
Add to Technorati Favorites Join My Community at MyBloglog! Health Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Health, Safety & Environment © 2009 Template by Dicas Blogger Editing by: F.S Hanafi

Kembali Keatas