KESEHATAN KERJA
Btw, Keanekaragaman jenis pekerjaan , proses dan lingkungan kerja mempunyai potensi bahaya kesehatan. Bahaya tersebut dapat berdampak negatif bagi kesehatan sehingga pekerja harus dilindungi agar tetap sehat dan produktif.
Faktor lngkungan kerja yang tidak sehat merupakan beban tambahan yang diterima pekerja melebihi tugas dan tanggung jawab, sehingga diperlukan upaya pengendalian yang optimal agar sifat pekerjaan dan lingkungan kerja selalu kondusif.
Kesehatan kerja merupakan hubungan dua arah antara kesehatan ( Health ) dan kerja ( Work ) , mencakup aspek kesehatan kerja yang bersifat medis dan higene industri/kesehatan lingkungan kerja yang bersifat teknis. Kesehatan kerja bersifat memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, mencegah dan melindungi pekerja dari resiko yang ada di pekerjaan dan lingkungan kerja,
Untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan pekerja agar tetap sehat dan produktif mulai bekerja sampai masa purna karya.
Pemeriksaan Kesehatan bermanfaat untuk mengetahui kondisi kesehatan pekerja secara berkala, mendeteksi dini adanya kelainan kesehatan yang disebabkan oleh penyakit umum maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sereta sebagai dasar dalam menetukan promotif dan preventif.
Pemeriksaan di lakukan oleh tenaga medis yang terampil dan bersertifikat sebagai Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja.
Pelayanan kesehatan di berikan secara komprehensif ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ) kepada semua pekerja.Pemeriksaan dan pengobatan penyakit umum maupun penyakit akibat kerja dilaksanakan di unit layanan rawat jalan maupun rawat inap fasilitas kesehatan perusahaan/intansi dan atau di tunjuk perusahaan/instansi.
Rujukan kesehatan di berikan secara berjenjang dari rawat jalan tingkat pertama, tingkat lanjutan sampai rawat inap.
Pengobatan dan rehabilitasi bertujuan mengembalikan derajat kesehatan pekerja kepada kondisi yang optimal agar produktivitas tetap terjaga.
Salah satu indikator produktivitas kerja di tunjukkan oeh rendahnya tingkat ketidakhadiran ( absenteisme ) karena sakit dan kecelakaan kerja yang di ukur dengan angka Non Effective Rate (NER).
Baca Selengkapnya...
Faktor lngkungan kerja yang tidak sehat merupakan beban tambahan yang diterima pekerja melebihi tugas dan tanggung jawab, sehingga diperlukan upaya pengendalian yang optimal agar sifat pekerjaan dan lingkungan kerja selalu kondusif.
Kesehatan kerja merupakan hubungan dua arah antara kesehatan ( Health ) dan kerja ( Work ) , mencakup aspek kesehatan kerja yang bersifat medis dan higene industri/kesehatan lingkungan kerja yang bersifat teknis. Kesehatan kerja bersifat memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, mencegah dan melindungi pekerja dari resiko yang ada di pekerjaan dan lingkungan kerja,
Untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan pekerja agar tetap sehat dan produktif mulai bekerja sampai masa purna karya.
Pemeriksaan Kesehatan bermanfaat untuk mengetahui kondisi kesehatan pekerja secara berkala, mendeteksi dini adanya kelainan kesehatan yang disebabkan oleh penyakit umum maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sereta sebagai dasar dalam menetukan promotif dan preventif.
Pemeriksaan di lakukan oleh tenaga medis yang terampil dan bersertifikat sebagai Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja.
Pelayanan kesehatan di berikan secara komprehensif ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ) kepada semua pekerja.Pemeriksaan dan pengobatan penyakit umum maupun penyakit akibat kerja dilaksanakan di unit layanan rawat jalan maupun rawat inap fasilitas kesehatan perusahaan/intansi dan atau di tunjuk perusahaan/instansi.
Rujukan kesehatan di berikan secara berjenjang dari rawat jalan tingkat pertama, tingkat lanjutan sampai rawat inap.
Pengobatan dan rehabilitasi bertujuan mengembalikan derajat kesehatan pekerja kepada kondisi yang optimal agar produktivitas tetap terjaga.
Salah satu indikator produktivitas kerja di tunjukkan oeh rendahnya tingkat ketidakhadiran ( absenteisme ) karena sakit dan kecelakaan kerja yang di ukur dengan angka Non Effective Rate (NER).